Sabtu, 12 April 2008
makalah komputer
PERKEMBANGAN PROCESSOR DARI GENERASI KE GENERASI
triyono6.tripod.com/PERKEMBANGANPROCESSOR.htm - 92k -
.::Best Without The::. » Perkembangan Processor
Tentu saja untuk mencapai kecepatan sampai saat ini processor tersebut mengalami perkembangan. Nah berikut perkembangan processor mulai dari generasi 4004 ...fleahlit.web.id/?p=122 - 22k -
Re: [FISIKA] Perkembangan Processor
Re: [FISIKA] Perkembangan Processor. Danardono Dwi Antono Sun, 03 Apr 2005 19:25:54 -0700. Sudah coba baca2 di homepagenya Intel, http://www.intel.com/ ? ...www.mail-archive.com/fisika_
PERKEMBANGAN PROCESSOR DARI GENERASI KE GENERASI « Yuzuhara’s Weblog
PERKEMBANGAN PROCESSOR BERBASIS INTEL. Ada banyak macam processor yang tersedia saat ini. Beberapa didesain untuk kebutuhan pada komputer portable, ...yuzuhara.wordpress.com/2007/11/23/
makalah manajemen
Tags dan Keywords « Manajemen
Google Blog Search:analisa manajemen, analisis manajemen, aplikasi manajemen, arti manajemen, ... lingkungan manajemen, makalah manajemen, manajemen adalah, ... getuk.wordpress.com/2007/02/15/tags-dan-keywords/ - 111k - |
Makalah Manajemen File Linux
Jenis Berkas: Microsoft Word - Versi HTML Makalah Manajemen File Linux. Tugas 2 IF3191 Sistem Operasi. Disusun oleh :. 1. Aloysius Nugroho NIM 13501042. 2. Dian Drikusuma NIM 13501046 ... kur2003.if.itb.ac.id/file/FMKL-K2-12.doc - |
News Article makalah manajemen strategi Berita IT dan Artikel
Bila anda membutuhkan referensi online untuk pekerjaan rumah, tugas skripsi kampus, membuat makalah seminar atau apapun juga, tak ada salahnya . ... www.beritanet.com/ |
Daftar Makalah
Berikut adalah Daftar Makalah yang masuk dalam Prosiding dan harus ... Falahah , LPPM, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Jawa ... snati.informatika.web.id/ |
Airlangga University Library - WORKSHOP PENINGKATAN SISTEM ...
lib.unair.ac.id/index.php?option=com_
makalah kesehatan
Bina Kesehatan Kerja
A. Pendahuluan
Tidak bisa dipungkiri kualitas sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan pembangunan dan kemajuan sebuah bangsa. Pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini dihadapkan pada berbagai situasi global dan regional serta kondisi yang terjadi di tanah air baik secara politik, hukum, ekonomi, sosial budaya dan lain-lain, termasuk adanya fenomena alam. Perkembangan global, regional dan nasional menunjukkan adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberi manfaat sekaligus memberi dampak negatif. Fenomena alam seperti kejadian gempa bumi dan tsunami, kekeringan dan kebakaran hutan merupakan bagian dari persoalan nasional yang memerlukan perhatian, khususnya yang berkaitan dengan upaya penanggulangan dan pencegahannya. Pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung upaya pembangunan nasional kini juga dihadapkan beragam persoalan, seperti kondisi ekonomi nasional belum sepenuhnya pulih, daya beli masyarakat masih rendah, semakin bertambahnya angkatan kerja setiap tahun, jumlah pengangguran cukup tinggi dan persaingan antar bangsa semakin ketat. Namun demikian, berdasarkan Index Pembangunan Masyarakat (HDI) dengan 3 indikator utama (indikator kesehatan, tingkat pendidikan dan indikator ekonomi) menunjukkan adanya kemajuan di bidang pembangunan nasional di kawasan Asia Tenggara. Data UNDP (2000) menunjukkan pencapaian pembangunan kesehatan tidak sama di semua negara. Nilai HDI sangat tinggi dicapai negara Singapura dan Brunei Darussalam. Indonesia mencapai nilai HDI medium bersama negara Malaysia, Thailand, Filipina, Sri Lanka, Maldives, Myanmar, Chili dan India. Nilai HDI rendah diperoleh negara kamboja, Laos, Bhutan, Nepal dan Bangladesh (Rahmat, 2003).
Terlihat bahwa pembangunan sumber daya manusia Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional hingga saat masih memprioritaskan pada pendidikan dasar dan menengah, misalnya kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah “BOS”, Sekolah Gratis dan Pendidikan Dasar Wajib 9 tahun. Pada pendidikan tinggi justru dirasakan semakin mahal dan mengarah pada komersialisasi pendidikan, baik pendidikan tinggi negeri maupun swasta. Misalnya dengan kebijakan perubahan status beberapa perguruan tinggi negeri, seperti UI, UGM, ITB dan lain-lain menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Sementara secara kualitas, di bandingkan dengan negara-negara lain mutu pendidikan tinggi di Indonesia relatif masih di urutan bawah. Terlepas dari masalah tersebut, terdapat fenomena menarik dalam kurun waktu dasawarsa terakhir ini, yaitu mengenai pendidikan tinggi, khususnya di bidang kesehatan. Sejarah perkembangan pendidikan di dunia kesehatan memang sejak awal didominasi oleh upaya pengobatan sehingga banyak dikenal umumnya di bidang medis (kedokteran) dengan profesi-profesi medis dan paramedis, seperti dokter, perawat dan bidan. Sejalan dengan itu, banyak muncul pendidikan yang melahirkan profesi tersebut. Di Indonesia cukup banyak di buka fakultas kedokteran di beberapa perguruan tinggi, akademi-akademi keperawatan dan kebidanan. Bidang kesehatan lain yang kemudian berkembang sangat pesat saat ini adalah bidang kesehatan masyarakat. Pada tahun 1996 hanya terdapat 5 perguruan tinggi negeri yang membuka fakultas kesehatan masyarakat, yakni UI, UNAIR, UNDIP, USU dan UNHAS ditambah 2 perguruan tinggi swasta, yaitu perguruan tinggi Muhammadiyah di Aceh dan Jakarta. Dengan digencarkannya paradigma baru pembangunan bidang kesehatan, yaitu paradigma sehat selanjutnya pada tahun 1997 hingga sekarang banyak sekali pendidikan tinggi kesehatan masyarakat dalam bentuk fakultas di bawah universitas maupun program studi di bawah fakultas ilmu-ilmu kesehatan, fakultas kesehatan masyarakat, fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan maupun sekolah-sekolah tinggi. Sejak tahun 2003 berdiri Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) yang menghimpun berbagai pendidikan tinggi yang membuka program kesehatan masyarakat dengan lulusan bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM). Data AIPTKMI (2005) memperlihatkan jumlah Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia sampai tahun 2005 melebihi 50 buah.
Data kesehatan di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan angka harapan hidup (tahun 1990 = 64,3 tahun, pada tahun 2000 mencapai 66 tahun), penurunan angka kematian bayi, penyakit endemis (cacar, polio, cacing dan lepra), munculnya kembali beberapa penyakit menular, penyakit infeksi akut dan kronis (HIV/AIDS, TB, Kanker, Diabetes, SARS, Flu Burung), kesenjangan cakupan imunisasi, gizi buruk, upaya-upaya Primary Health Care dan Millenium Development Index (perbaikan gizi, air bersih, KIA, pemberantasan penyakit menular dan pencukupan obat esensial). Khusus di tempat kerja atau industri muncul masalah-masalah kesehatan, diantaranya adalah sebagai dampak dari pemakaian bahan-bahan material berbahaya, proses produksi, limbah dan sistem kerja atau lingkungan kerja yang tidak ergonomis selalu ada dalam bentuk gangguan kesehatan atau penyakit akibat kerja. Kita menghadapi tantangan pembangunan kesehatan berupa transisi demografi & epidemiologi, kecenderungan meningkatnya penyakit degeneratif, penyakit pembuluh darah, penyakit jantung, penyakit akibat gizi yang kurang seimbang, masih kurangnya perilaku hidup sehat sebagian masyarakat, serta tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu, ancaman penyakit menular, HIV/AIDS serta dalam bentuk penyakit akibat kerja dan penyakit yang berhubungan dengan kerja/pekrjaan. Departemen Kesehatan telah menetapkan sasaran pembangunan kesehatan yang mencakup lingkungan sehat, perilaku sehat, pemberdayaan masyarakat, peningkatan upaya kesehatan, perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan sumber daya kesehatan, pengawasan obat, makanan & bahan berbahaya, peningkatan kebijakan & manajemen pembangunan kesehatan. Selain itu, Departemen Kesehatan secara khusus juga telah menetapkan upaya kesehatan di tempat kerja yang tercantum dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Berdasarkan uraian di atas, tergambar adanya masalah-masalah kesehatan yang ada saat ini dan upaya atau program pembangunan bidang kesehatan, khususnya di tempat kerja yang sedang dilakukan dan adanya kecenderungan pengembangan dengan pesat tenaga kesehatan, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat. Dalam tulisan ini diuraikan mengenai pentingnya pemberdayaan dan peran Sarjana Kesehatan Masyarakat dalam upaya kesehatan, khususnya upaya kesehatan kerja.
B. Perkembangan dan Kompetensi SKM
Melihat perkembangan bidang keilmuan kesehatan masyarakat di Indonesia tidak terlepaskan dari sejarah berdirinya Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Jurusan bagian kesehatan masyarakat Fakultas Kedokteran UI merupakan cikal bakal lahirnya FKM UI. Pada tanggal 1 juli 1965 di UI dibuka program pascasarjana berupa Master of Public Health dengan lulusan bergelar Sarjana Kesehatan Masyarakat. Jadi, SKM pada saat itu merupakan lulusan program pascasarjana atau setara dengan MPH (Master of Public Health) di luar negeri. Baru pada tahun 1972 berdiri FKM UI. Tahun 1985 dan tahun 1990 diselenggarakan pertemuan antara UI, UNAIR, UNDIP, UNHAS dan USU membahas pengembangan fakultas/keilmuan kesehatan masyarakat. Seperti digambarkan di awal bahwa semenjak tahun 1996 sampai dengan tahun 2006 pendidikan tinggi yang mengelola bidang kesehatan masyarakat sehingga meluluskan SKM mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Kita bisa melihat begitu marak bediri Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) di berbagai daerah.
Secara keilmuan, bidang keilmuan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari bidang ilmu kesehatan disamping kedokteran, kedokteran gigi dan keperawatan. Profesi dokter, dokter gigi ataupun perawat sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat luas. Sedangkan Sarjana Kesehatan Masyarakat sebagian besar masyarakat umum belum mengenal peran dan kedudukannya dala upaya pembangunan bidang kesehatan. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa seorang SKM mempunyai keterampilan medis (dalam pengobatan) seperti tenaga medis/paramedis lain, misalnya bisa menyuntik atau mengobati. Sebagian lain SKM hanya diidentikkan dengan tenaga penyuluh. Termasuk bagi para pengelola fasilitas kesehatan juga belum terlalu memberi tempat pada SKM sehingga rumah sakit-rumah sakit misalnya masih jarang merekrut tenaga SKM. Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembangunan kesehatan yang menekankan upaya-upaya promotif, protektif dan preventif di samping kuratif dan rehabilitatif, maka tenaga SKM semakin banyak menempati berbagai institusi baik negeri maupun swasta dalam bidang yang berkaitan dengan kesehatan, seperti Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, LSM Kesehatan, industri dan lain-lain.
Struktur pendidikan bidang ilmu kesehatan masyarakat dapat dikategorikan menjadi 4, yaitu program doktor, program magister, program pendidikan sarjana kesehatan masyarakat dan program diploma (Husin, 2003). Konsep Program Pendidikan SKM telah memiliki arah pengembangan dan landasan akademik profesional yang mencakup paradigma kesehatan masyarakat, misi kesehatan masyarakat, tujuan pendidikan SKM, orientasi pendidikan tinggi kesehatan masyarakat dan kelompok ilmu dalam program SKM. SKM memiliki kemampuan profesional dan spesifik bidang kesehatan masyarakat, yaitu: 1) Menetapkan diagnosis kesehatan masyarakat/komunikasi yang intinya mengenali, merumuskan, dan menyusun prioritas masalah kesehatan masyarakat. 2) Mengembangkan program penanganan masalah kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif. 3) Bertindak sebagai manajer madya yang dapat berfungsi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti. 4) melakukan pendekatan masyarakat. 5) Bekerja dalam tim multidisipliner (Konsorsium ilmu Kesehatan, 1998).
Di samping kemampuan di atas, SKM memiliki kompetensi/kedudukan berupa wawasan pembangunan yang luas, kemampuan kemitraan, kerja sama lintas sektor, advokasi promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, kepribadian kepemimpinan, sistematika berfikir baik, pemahaman paradigma sehat dengan segala implikasinya, “community base” oriented, kemampuan menunjang otonomi/desentralisasi, kemampuan menjadi gelandang upaya kesehatan, berdiri sama tinggi/duduk sama rendah dengan dokter, dokter gigi, perawat di Puskesmas dan kemampuan membawa program kesehatan yang dapat mengantar setiap penduduk ke sehat produktif. Seorang SKM juga diharapkan aktif dalam gerakan menyehatkan masyarakat/bangsa, memberdayakan masyarakat/bangsa, membangun, menyebarluaskan serta memanfaatkan ilmu kesehatan masyarakat (“agent of formal knowledge”), membangun berbagai model, upaya atau gerakan pemberdayaan masyarakat/pembangunan kesehatan masyarakat, menjadi pakar dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat dan tempat berbagai pihak/masyarakat bertanya/berkonsultasi (AIPTKMI, 2003). Masjkuri (2003) mengelompokkan peran SKM menjadi 4, yaitu leader (baik dalam organisasi formal maupun nonformal), ilmuwan (berfikir logis, curious, analits), agen pembaharu (cepat tanggap dan proaktif terhadap permasalahan) dan sebagai pengelola program tingkat menengah (middle level manager). Ditambahkan mengenai kompetensi SKM yang dibutuhkann adalah kemampuan untuk memantau status kesehatan untuk mengidentifikasi masalah yang ada di masyarakat, kemampuan untuk menetukan diagnosis dan menyelidiki health hazard dan health risk di masyarakat, kemampuan untuk menyampaikan isu kesehatan, mendidik dan memberdayakan masyarakat untuk mengatasinya, kemampuan untuk membangun kemitraan dan menggerakkan masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan, kemampuan untuk mengembangkan kebijakan dan rencana yang mendukung upaya kesehatan dan kemampuan untuk menjaga diberlakukannya peraturan dan perundangan yang melindungi kesehatan.
Selain kompetensi yang bersifat generalis, SKM sesuai dengan tuntutan pengguna atau pasar juga berkembang kearah adanya sebuah khususan atau peminatan. sesuai dengan fragmentasi ilmu kesehatan masyarakat yang meliputi 7 bidang (Husin, 2003), maka umumnya dapat dikembangkan pula 7 peminatan di bidang kesehatan masyarakat, yaitu epidemiologi, biostatistika, pendidikan kesehatan, kesehatan lingkungan, gizi kesehatan masyarakat, administrasi dan kebijakan kesehatan, kesehatan kerja. Dari 7 bidang peminatan yang ada, peminatan kesehatan kerja (biasanya ditambahkan dengan keselamatan karena sangat terkait sehingga menjadi kesehatan dan keselamatan kerja, disingkat K3) saat ini dirasakan mengalami perkembangan pesat dikarenakan K3 merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung keberlangsungan proses produksi, sebagai tuntutan pasar dan berkembangnya industrialisasi. Peluang pasar kerja da peminat K3 juga cenderung lebih banyak. Kondisi ini sangat strategis untuk melihat peran SKM dalam upaya kesehatan kerja. SKM peminatan K3 memiliki kemampuan profesional untuk mengidentifkasi dan memecahkan masalah kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan dan keselamatan kerja, menganalisa permasalahan K3, melakukan fasilitasi dan mengembangkan program-program K3. Kompetensi SKM peminatan K3 yang diharapkan adalah memiliki pola pikir integratif, dapat menguasai dan mengembangkan konsep-konsep dasar serta pengetahuan praktis bidang K3 dan dapat mengembangkan budaya K3 di tempat kerja dengan pendekatan nilai budaya, humanisme dan psikososial serta diarahkan untuk menuju berbagai profesi, misalnya sebagai safety/health specialist, konsultan, auditor dan profesi lain di bidang K3. Dilihat dari isi mata ajaran, kompetensi SKM peminatan K3 mencakup:
1. Mampu memahami konsep umum, peran, fungsi, strategi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara integratif
2. Memiliki wawasan dan pemahaman mengenai pendekatan perilaku organisasi dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Mampu memahami peran sentral promosi kesehatan pekerja dalam pelayanan kesehatan kerja untuk optimalisasi kesehatan pekerja, kapasitas kerja dan kualitas kehidupan.
4. Memahami prinsip dasar pengukuran kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Memahami esensi dasar keilmuan keselamatan dan kesehatan kerja guna pengembangan secara aplikatif.
6. Mampu memahami sumber-sumber, bentuk dan sifat hasil dari lingkungan kerja, metoda-metoda sampling, nilai ambang batas, manajemen industri dan toksikologi pengendalian di lingkungan kerja.
7. Mampu memahami tentang prinsip-prinsip, teknik dan penerapan unsur-unsur manajemen risiko dan pencegahan kerugian di industri, identifikasi bahaya, analisis probabilitas, penakaran risiko, kriteria risiko, pengendalian risiko dan manajemen risiko.
8. Mampu memahami tentang keterkaitan antara psikologi dengan kesehatan pekerja, dasar-dasar psikologi industri, dan teknik dasar perubahan perilaku pekerja di dalam industri (tempat kerja).
9. Mampu memahami definisi, teori terjadinya kebakaran, (fire chearn, fire chenitry, ignition, flame spread, fire hazard. Pemodelan ledakan dan kebakaran untuk ruang terbuka dan tertutup, metoda identifikasi kebakaran, rekayasa pengendalian kebakaran analisis risiko.
10. Mampu memahami mengenai ruang lingkup sistem pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja, elemen-elemen pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja, metoda implementasi audit.
11. Mampu memahami mengenai ruang lingkup sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dibahas elemen-elemen manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, juga metoda implementasi audit.
12. Mampu memahami mengenai upaya penyerasian pekerjaan/kondisi kerja terhadap pekerja, prinsip-prinsip dasar ergonomi dan aplikasinya bagi keselamatan dan keseahatan kerja.
13. Mampu memahami mengenai pengertian hukum dan perundang-undangan, proses pembuatan dan penerapan. Dibahas juga latar belakang serta berbagai hambatan penerapan hukum dan perundang-undangan kesehatan kerja.
14. Mampu memahami mengenai prinsip-prinsip dan metoda penelitian masalah kesehatan kerja dengan pendekatan epidemiologi. Hubungan pekerjaan dan kesehatan, persyaratan, pengukuran, disain studi serta berbagai persyaratanmetodologi. Mampu memahami tentang konsep, metoda dan program analisis risiko keselamatan kerja, analisis pemaparan yang merupakan bagian dari analisis risiko kesehatan kerja.
15. Mampu memahami dan melakukan studi di industri/institusi/rumah sakit dan LSM, untuk mendapatkan gambaran/implementasi program keselamatan dam kesehatan kerja di industri/institusi, baik dalam aspek organisasi manajemen maupun dalam perencanaan, implementasi, evaluasi dan monitoring.
C. Upaya Kesehatan Kerja
ILO dan WHO (1995) menyatakan Kesehatan Kerja bertujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan; dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Secara ringkas merupakan penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada pekerjaan atau jabatannya. Selanjutnya dinyatakan bahwa fokus utama Kesehatan Kerja, yaitu: 1) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan pekerja dan kapasitas kerja. 2) Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan. 3) Pengembangan organisasi kerja dan budaya kerja kearah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, juga meningkatkan suasana sosial yang positif dan operasi yang lancar serta meningkatkan produktivitas perusahaan.
Departemen Kesehatan telah menetapkan upaya khusus kesehatan kerja sebagai bagian dari pembangunan bidang kesehatan yang sejak tahun 1998 dicanangkan dengan paradigma sehat. Pencanangan paradigma sehat ini sejalan dengan pembangunan berwawasan lingkungan serta pengembangan tenaga kesehatan Sarjana Kesehatan Masyarakat. Bidang kesehatan kerja mempunyai implikasi luas baik secara mikro maupun makro. Potensi munculnya berbagai penyakit akibat kerja yang daiami pekerja akan merugikan perusahaan dari segi biaya kesehatan, absen kerja yang pada ujungnya mengganggu produktivitas kerja. Perhatian yang baik pada kesehatan kerja dan perlindungan risiko bahaya di tempat kerja menjadikan pekerja dapat lebih nyaman dalam bekerja. Dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992 pasal 23 dinyatakan bahwa kesehatan kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. Dalam Permenaker No. 3 tahun 1982 disebutkan tugas pokok kesehatan kerja antara lain:
1. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
3. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi
4. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
5. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
6. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
7. Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja
8. Pembinaan dan pengawasan atau penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja
9. Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja
10. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitasi
11. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan kesehatan kerja
12. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
13. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus
14. Memberikan saran dan masukan kepada manajemen dan fungsi terkait terhadap permasalahan yang berhubungan dengan aspek kesehatan kerja
Pada beberapa sektor industri formal berskala menengah dan besar pada umumnya pelaksanaan kesehatan kerja sudah cukup baik yang dilakukan secara terintegrasi dalam suatu kesisteman yang dikenal dengan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Untuk usaha-usaha informal dan indsutri-industri kecil, Departemen Kesehatan maupun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah melakukan upaya kesehatan kerja, misalnya dalam bentuk pembinaan dan pelatihan-pelatihan serta penyusunan berbagai pedoman pelaksanaan kesehatan kerja. Namun, diakui upaya yang telah dilakukan belum bisa menyentuh/menjangkau seluruh usaha informal dan industri kecil yang jumlahnya cukup besar. Selain adanya persoalan keterbatasan sumber daya manusia atau petugas dan kesadaran para pengelola usaha dalam memperhatikan kesehatan kerja.
D. Peran SKM dalam Kesehatan Kerja
Peran SKM dalam berbagai bentuk upaya kesehatan masyarakat, diantaranya adalah sebagai pelaksana lapangan, pendidikan, penyuluhan kesehatan masyarakat, pembangunan model, pengelolaan kesehatan masyarakat, pengelola dan pengendali upaya kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan kerja sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat seperti diuraikan di atas dapat dilakukan melalui berbagai upaya atau program-program. Untuk melaksanakan upaya tersebut dibutuhkan sejumlah profesi, seperti dokter, perawat, ahli higiene kerja, ahli toksikologi, ahli ergonomi, ahli epidemiologi dan ahli keselamatan (Harrington & Gill, 2005). SKM peminatan K3 khususnya dapat diberdayakan dan dikembangkan untuk menempati profesi seperti ahli higiene kerja, ergonomi dan ahli keselamatan. Dilihat dari tugas pokok kesehatan kerja dan bentuk pengendalian bahaya kesehatan, tenaga SKM mempunyai kompetensi yang sangat sesuai karena tenaga SKM dirancang untuk melakukan tugas pokok atau upaya-upaya yang bersifat promosi, perlindungan dan pencegahan. Selain itu kemampuan sebagai leader, pengelola program diharapkan akan lebih mengoptimalkan upaya kesehatan kerja.
Jumlah institusi pendidikan tinggi yang menghasilkan SKM saat ini sangat banyak. Potensi ini akan sangat berarti ketika kita melihat kenyataan bahwa di Indonesia jumlah angkatan kerja adalah terbesar nomor 4 di dunia, yaitu berjumlah sekitar 152 juta jiwa (Survey BPS 2003, untuk penduduk di atas 15 tahun) dan jumlah industri yang cukup besar sekitar 102.000 perusahaan. Selain di perusahaan, SKM dengan kompetensi bidang K3 juga diperlukan di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menjalankan fungsinya membuat regulasi, melakukan supervisi, bimbingan dan evaluasi. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat bidang K3, SKM juga dapat memainkan peran di LSM-LSM bidang kesehatan yang tentunya dapat membuat program intervensi kesehatan di tempat kerja. Hal penting untuk dicatat adalah pentingnya pemberdayaan potensi tenaga SKM sesuai kompetensinya untuk dapat menjadi pelaksana upaya kesehatan kerja baik bekerja langsung di perusahaan, ditempatkan di instansi pemerintah maupun bergerak melaui LSM-LSM. Kebijakan kesehatan kerja yang telah dikeluarkan pemerintah harus didukung oleh jejaring terkait. Disamping pemerintah itu sendiri, juga oleh para pengusaha atau pelaku usaha dan para pekerja. Kebutuhan SDM bidang kesehatan kerja selain tenaga medis dan paramedis, seperti dokter dan perawat juga sangat dibutuhkan tenaga-tenaga yang mampu melakukan upaya-upaya kesehatan kerja yang lebih bersifat peningkatan, perlindungan dan pencegahan, yaitu tenaga ini adalah SKM.
Perkembangan pembangunan nasional bangsa Indonesia sekarang ini dihadapkan pada era otonomi dan desentralisasi. Titik berat yang menjadi perhatian baik masyarakat maupun pemerintah adalah bidang pendidikan dan kesehatan. Era globalisasi saat ini juga menuntut adanya kompetensi tenaga kerja dan pentingnya standarisasi serta sertifikasi. Trend fenomena ini sangat relevan dengan pemikiran dan implementasi peran SKM dalam upaya kesehatan kerja.
Dapat digarisbawahi di sini mengenai peran SKM dalam upaya kesehatan kerja, kita dapat melihatnya dari titik temu antara kompetensi yang dimiliki SKM khususnya peminatan K3 dengan tujuan dan tugas pokok kesehatan kerja dan standar upaya kesehatan kerja yang biasa diterapkan di tempat kerja dalam bentuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Kompetensi SKM sangat sesuai sebagai bagian dari profesi lain dalam upaya kesehatan kerja, yaitu sebagai pengelola program dan dapat melakukan fungsinya untuk melakukan/ mengkoordinasikan langkah-langkah identifikasi potensi bahaya kesehatan, penilaian bahaya kesehatan dan pengendalian melalui berbagai program, pembinaan, pengawasan serta pendidikan dan pelatihan.
E. Penutup
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan akan arti pentinya tenaga SKM sesuai dengan kompetensinya sebagai sember daya handal dalam upaya kesehatan kerja. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerj sama lintas sektoral, khususnya dunia pendidikan, pelaku usaha, pemerintah dan para pekerja. Dengan demikian upaya kesehatan kerja menjadi penting sehingga produktivitas kerja meningkat, kesehatan pekerja terlindungi dan pada gilirannya kesejahteraan masyarakat meningkat dan bangsa Indonesia dapat bangkit dari keterpurukan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia, 2003. Laporan Rapat Kerja I.
2. Harrington, JM, Gill, FS, 2005. Buku Saku Kesehatan Kerja. Alih Bahasa Sudjoko Kuswadji. Penerbit Buku Kedokteran EGC.
3. Husin, Ma’rifin, 2003. Peran dan Tanggungjawab Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat dalam Upaya Pembangunan Kesehatan Masyarakat-Bangsa. Konsorsium Ilmu Kesehatan Indonesia
4. Rahmat, Hapsara Habib, 2003. Situasi Kesehatan Global dan Regional serta Implikasinya terhadap Kurikulum Pendidikan Kesehatan Masyarakat. Makalah Lokakarya Akademik Fikes Uhamka.
sumber: http://www.binakesehatankerja.com/detail_berita_h.php?id=5
Makalah Pendidikan
Problematika Sistem Pendidikan Indonesia & Gagasan Based Syaria’ Education
I. PENGANTAR
Pendidikan dalam konteks upaya merekonstruksi suatu peradaban merupakan salah satu kebutuhan (jasa) asasi yang dibutuhkan oleh setiap manusia dan kewajiban yang harus diemban oleh negara agar dapat membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjalankan fungsi-fungsi kehidupan selaras dengan fitrahnya serta mampu mengembangkan kehidupannya menjadi lebih baik dari setiap masa ke masa berikutnya.
Fitrah kehidupan manusia adalah menjalani kehidupan ini sesuai dengan aturan-aturan kehidupan yang telah ditetapkan oleh penciptanya, yaitu Allah Swt karena Dia yang paling mengetahui segalanya tentang makhluk ciptaan-Nya.
Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku
Kemudian juga firman-Nya:
Sesungguhnya Tuhanmu Maha luas ampunan-Nya. dan Dia lebih mengetahui (tentang keadaan)mu ketika dia menjadikan kamu dari tanah dan ketika kamu masih janin di dalam perut ibumu; Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa. (QS. An-Najm[53]:32)
Fitrah ini pula yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia pada posisi yang seharusnya yaitu sebagai makhluk paling mulia yang diciptakan Allah Swt yang diantaranya dapat tetap terpelihara dengan didukung oleh keberhasilan suatu proses pendidikan.
Sebagaimana Firman-Nya:
(Apakah kamu orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakal-lah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Az-Zumar [39]:9)
…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Mujadalah [58]:11)
dapun terkait dengan tuntutan untuk membangun sebuah peradaban dunia dengan islam adalah adanya perintah dari As-Syari’ (Allah Swt) yang tegas dinyatakan dalam Al-qur’an maupun As-Sunnah, baik yang menyangkut tuntutan untuk menghukumi seluruh problematika kehidupan dengan islam, kewajiban menegakan khilafah islam yang akan mengemban dakwah dan jihad ke berbagai penjuru dunia, maupun kewajiban untuk menjaga keberlangsungan kehidupan islam tersebut yang diantaranya pula membutuhkan keberadaan sistem pendidikan.
Sehingga, penguasaan terhadap ilmu, pengetahuan-teknologi, aspek-aspek materi (hasil-hasil teknologi) dan kemajuan-kemajuan lainnya merupakan sesuatu yang harus disadari oleh kaum muslimin sebagai kebutuhan dan kewajiban yang harus selalu dilaksanakan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan (peradaban) islam di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah.
Firman-Nya dalam Al-qur’an:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata. (QS. Al-Ahzab [33]:36)
Ataupun firman-Nya yang berkaitan dengan kewajiban mempersiapkan kekuatan kaum muslimin:
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal [8]:60)
Mempersiapkan kekuatan (persenjataan, pasukan, teknologi, strategi, dsb) untuk menghadapi musuh-musuh islam, merupakan aktifitas kewajiban bagi Daulah Khilafah dan kaum muslimin yang untuk mengimplementasikannya memerlukan dukungan sumber daya manusia yang cerdas, terlatih dan pandai, dimana mereka semua dapat dihasilkan melalui suatu proses pendidikan yang berkualitas tentunya.
Sedangkan hadits Rasulullah Saw yang berkaitan dengan kewajiban penyelenggaraan pendidikan oleh negara bagi kaum muslimin, antara lain:
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR. Ibnu Adi dan Baihaqi) ataupun,
Tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri china (HR. Ibnu Adi dan Baihaqi dari Annas RA)
Kemudian,
Seorang imam (kepala negara) adalah bagaikan penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (HR. Akhmad, Syaikhan, Tirmidzi)
Hadits di atas menunjukan bahwa pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan negara merupakan pihak yang wajib memberikan layanan pendidikan tersebut kepada rakyatnya sebagai implementasi dari tanggung jawab yang diamanahkan kepada pemerintah tersebut. Dengan demikian kaum muslimin pun telah mendapatkan kemudahan jalan menuju syurga melalui aktifitas pendidikan sebagaimana yang dijanjikan dan juga dipersyaratkan oleh Allah Swt, bahwa:
Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan jalan baginya menuju syurga. (HR. Muslim dan Tirmidzi dari Abu Hurairah)
Kemudian,
Barang siapa yang menghendaki kebahagiaan hidup di dunia, maka hendaklah dicapai dengan ilmu. Barang siapa yang menghendaki kebahagiaan hidup di akhirat, maka hendaklah dicapai dengan ilmu. Dan barang siapa menghendaki kebahagiaan keduanya (dunia dan akhirat), maka hendaklah dicapai dengan ilmu. (HR. Thabrani)
Saat ini Indonesia sebagai salah satu negeri kaum muslimin terbesar telah didera oleh berbagai keterpurukan, yang diantara penyebab keterpurukan tersebut terjadi karena kekeliruan dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasionalnya. Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Berdasarkan definisi ini maka terdapat beberapa kecakapan hidup yang diharapkan dapat dimiliki oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan.
Berangkat dari definisi di atas maka dapat difahami bahwa secara formal sistem pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti UU No.2/1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan UU dan PP yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb). Kemudian dalam cakupan yang lebih operasional, maka peraturan menteri; peraturan daerah yang dibuat para gubernur, walikota/bupati; serta keseriusan para anggota DPRD juga memiliki andil yang besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam lingkup daerah. Adapun berkembangnya dinamika sosial sebagai bentuk aksi-reaksi masyarakat terhadap keberlangsungan berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial-budaya, bahkan ideologi) ditengah-tengah mereka juga turut mempengaruhi dinamika pendidikan, karena berbagai bidang kehidupan tersebut realitasnya merupakan subsistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem pemerintahan. Pendidikan merupakan salah satu subsistem yang sentral, sehingga senantiasa perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan dalam menjaga kontinuitas proses kehidupan dalam berbagai aspek di tengah-tengah masyarakat (negara) tersebut (input-proses-output). Demikian, dalam upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional ternyata memerlukan adanya perbaikan pula dalam aspek sistemik (regulasi) serta meningkatnya kontrol sosial dari masyarakat.
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Kompas,5/9/2001).
Kemudian berdasarkan laporan dari United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara ditambah wilayah khusus Hong Kong dan wilayah pendudukan Palestina yang diteliti Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Data yang termuat dalam situs www.undp.org/hdr2004 terasa menyakitkan jika posisi Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara anggota ASEAN lainnya. Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135) (www.suara pembaruan.com/16 juli 2004 dan Pan Mohamad Faiz. 2006).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya.
moresumber: http://blog.appidi.or.id/?p=430
Free Indo Flash Mp3 Player at musik-live.net